BTCClicks.com Banner bitcoinaliens

www.speedcash.co.id

bisnis online, jual beli online, sistem pembayaran, pembayaran online, bisnis online

www.fasapay.co.id

FasaPay Online Payment System

TSEL COMUNITY

Gratis Nelpon dan SMS

Sabtu, 07 Desember 2013

10 Mitos dan Fakta Seputar HIV dan AIDS

10 Mitos dan Fakta Seputar HIV dan AIDS



HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah jenis virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. Setelah mengidap HIV seseorang bisa segera atau menunggu beberapa tahun sampai menderita AIDS. Di bawah ini 10 Mitos dan Fakta seputar HIV/AIDS yang banyak berkembang di masyarakat.

1. Mengidap virus HIV Berarti Mengidap AIDS
Mitos. Human immunodeficiency virus (HIV) adalah virus yang menghancurkan sel-sel CD4 kekebalan tubuh, yang membantu melawan penyakit. Dengan obat yang tepat, Anda dapat memiliki HIV selama bertahun-tahun atau puluhan tahun tanpa HIV berkembang menjadi AIDS. Seseorang didiagnosis menderita AIDS (acquired immunodeficiency syndrome) jika memiliki HIV serta infeksi oportunistik tertentu atau jumlah sel CD4 di bawah 200.
2. HIV Tidak Menular Melalui Kontak Fisik
Fakta. Anda tidak tertular atau menularkan HIV dengan cara memeluk, menggunakan handuk yang sama atau minum dari gelas yang sama. Sangat jarang terjadi penularan HIV melalui transfusi darah. Namun, Anda dapat menyebarkan atau tertular HIV dengan melakukan hubungan seks tanpa kondom, jarum suntik, atau mendapatkan tato dari peralatan yang tidak steril.
3. Setelah Mengidap HIV Anda Akan Meninggal Dalam Beberapa Tahun
Mitos. Semua orang dengan HIV memiliki pengalaman yang berbeda. Beberapa orang akan segera menderita AIDS dalam beberapa bulan saja karena virus HIV yang sangat cepat melemahkan sistem kekebalan tubuh mereka. Tapi ada banyak orang lain yang dapat hidup selama puluhan tahun dengan HIV dan memiliki harapan hidup normal. Anda dapat mencegaj HIV berkembang menjadi AIDS dengan secara teratur ke dokter dan mengikuti rekomendasi yang dianjurkan dokter.
4. HIV Bisa Diketahui Dengan Gejalanya
Mitos. Beberapa orang tidak menunjukkan tanda-tanda HIV selama bertahun-tahun setelah terinfeksi. Selain itu, banyak orang menunjukkan gejala HIV dalam waktu 10 hari sampai beberapa minggu setelah infeksi. Gejala HIV mirip dengan flu atau mononukleosis dan mungkin termasuk demam, kelelahan, ruam, dan sakit tenggorokan. Gejala-gejala tersebut biasanya menghilang setelah beberapa minggu dan kemungkinan tidak akan melihat gejala tersebut lagi selama beberapa tahun. Satu-satunya cara untuk mengetahui apakah anda terifeksi HIV atau tidak adalah dengan tes uji laboratorium atau menggunakan alat tertentu.
5. HIV Bisa Disembuhkan
Mitos. Tidak ada obat untuk HIV. Obat dan penanggulan HIV/AIDS ada dan dianjurkan karena berguna untuk menjaga kadar virus tetap rendah dan membantu menjaga sistem kekebalan tubuh. Beberapa obat mencegah HIV memperbanyak diri, obat yang lain mencegah virus memasuki atau memasukkan material genetik ke dalam sistem sel kekebalan tubuh pasien. Sebelum memberi resep, dokter Anda akan mempertimbangkan kesehatan umum pasien, sistem kekebalan tubuh, dan jumlah virus dalam tubuh untuk memutuskan kapan harus memulai pengobatan.
6. Siapapun Bisa Mengidap HIV
Fakta. Sekitar 56.000 orang di AS terkena HIV dan 18.000 orang yang mengidap AIDS meninggal setiap tahunnya. Siapapun bisa terjangkit HIV – pria, wanita, anak-anak,  gay atau sex normal. Terdapat 53% pria gay yang terinfeksi HIV setiap tahunnya. Perempuan 27% infeksi baru, dan anak-anak 13%. Hampir setengah dari infeksi baru HIV setiap tahun berasal dari Afrika dan Amerika.
7. Hubungan Seks Menjadi Aman Jika Kedua Pasangan Sama-Sama Terjangkit HIV
Mitos. Hanya karena Anda dan pasangan Anda sama-sama memiliki HIV, bukan berarti Anda sudah boleh tidak menggunakan alat pelindung ketika berhubunga seks. Menggunakan kondom dari bahan lateks dapat membantu melindungi Anda dari penyakit menular seksual lainnya serta jenis lain dari HIV, yang mungkin resisten terhadap obat anti-HIV. Bahkan jika Anda sedang dirawat dan merasa sehat, Anda masih bisa menulari orang lain.
8. Anda Tetap Bisa Punya Anak Jika Anda HIV-positif
Fakta. Ibu yang terinfeksi HIV memang bisa menularkan HIV ke bayi mereka selama kehamilan atau persalinan. Namun, Anda dapat menurunkan resiko penularan ke bayi anda dengan secara teratur mendapatkan perawatan dari Dokter. Wanita hamil dengan HIV dapat mengkonsumsi obat untuk mengobati infeksi mereka dan untuk melindungi bayi mereka terhadap virus.
9. Anda Tidak Bisa Menghindari Infeksi Penyakit Lain Yang Timbul  Setelah Terinfeksi HIV
Mitos. Karena sistem kekebalan tubuh yang lemah, orang dengan HIV memang rentan terhadap infeksi penyakit lain seperti tuberkulosis pneumonia, kandidiasis, cytomegalovirus, dan toksoplasmosis. Cara terbaik untuk mengurangi risiko tersebut adalah dengan mengonsumsi obat HIV. Beberapa infeksi dapat dicegah dengan obat-obatan. Anda dapat mengurangi ekspos terhadap beberapa kuman dengan menghindari daging yang kurang matang, kotak sampah, dan air yang mungkin terkontaminasi.\
10. Tanpa Asuransi Anda Tidak Akan Mampu Membeli Obat HIV
Mitos. Ada banyak program-program pemerintah, kelompok nirlaba, dan beberapa perusahaan farmasi yang dapat membantu menutupi biaya HIV / obat AIDS. Namun perlu diketahui jenis obat HIV/AIDS termasuk mahal. Bicarakan dengan organisasi atau layanan HIV AIDS mengenai bantuan keuangan untuk pengobatan HIV dan AIDS.


referensi:
dari:  http://bantaltiduranakmanis.blogspot.com/2011/04/10-mitos-dan-fakta-seputar-hiv-dan-aids.html

Lindungi diri anda dari HIV AIDS (peduli AIDS)


                                                           Lindungi diri anda dari HIV AIDS
(peduli AIDS)

                                                                                    
PENGERTIAN HIV
-          HIV adalah kependekan dari HUMAN IMMUNOCEFICIENCY VIRUS
-          Virus ini menurunkan sampai merusak system kekebalan tubuh
-          Setelah beberapa tahun jumlah virus semakin banyak sehingga system kekebalan tubuh tidak lagi mampu melawan penyakit yang masuk

PENGERTIAN AIDS
-          AIDS (ACQUIRED  IMMUNO  DEFICIENCY SYNDROME) atau kumpulan berbagai gejela penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh  seseorang akibat HIV
-          Ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki system kekebalan tubuh karena terinfeksi HIV
-          Maka semua, penyakit dengan mudah masuk ke dalam tubuh
-          Karena system kekebalan tubuh menjadi sangat lemah, penyakit yang tadinya tidak berbahaya  akan menjadi sangat berbahaya

PENULARAN HIV/AIDS
-          Hubungan seksual yang tidak aman dengan orang yang telah terpapar HIV
-          Transfuse darah yang tercemar HIV
-          Penyalahgunaan Narkoba sebagian besar pengguna Narkoba cenderung menggunakan jarum suntik sebagai media pemakaian. Penggunaan jarum suntik yang tidak steril dan di gunakan secara bergantian sangat rentan terhadap penularan virus HIV/AIDS (tertular ataupun menularkan)
-          Ibu hamil positif hHIV kepada anak yang di kandungnya
-          Antenatal yaitu saat bayi mash berada di dalam rahim, melalui plasenta
-          Intranatal yaitu saat proses persalinan, bayi terpapar darah ibu atau cairan vagina
-          Postanatal yaitu setelah proses persalinan, melalaui air susu ibu

MEDIA PENULARAN HIV/AIDS
-          Aliran darah, bias berbentuk luka
-          Cairan sperma
-          Cairan vagina

VIRUS HIV tidak menular melalui bekerja sama orang yang terinfeksi HIV, digigit nyamuk atau serangga lain, berpegangan tangan atau berpelukan, hubungan seks aman, berbagi makanan atau mengunakan peralatan makan bersama, menggunakan kamar mandi bersama, terpapar batuk atau bersin.




PENULARAN HIV/AIDS
-          Siapapun bias tertular HIV, jika perilakunya beresiko
-          Penampilan luar tidak menjamin bebas HIV
-          Orang yang terinfeksi HIV positif sering terlihat sehat dan merasa sehat
-          Jika belum melakukan test HIV, orang dengan HIV positif tidak tahu bahwa dirinya sudah tertulatHIV dan dapat menularkan HIV kepada orang lain
-          Hindari melakukan hubungan seks sebelum menikah
-          Test hiv adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan kepastian tertular HIV atau tidak

TAHAPAN PERUBAHAN HIV MENJADI AIDS
a.       Tahapan pertama
-          Umur infeksi 1 sampai 6 bulan ( sejak terinfeksi HIV)
-          Sesorang sudah terpapar dan terinfeksi
-          Tetapi ciri-ciri  terinfeksi belum terlihat, meskipun ia melakukan tes darah. Pada tahapan ini kekebalan tubuh terhadap HIV belum terbentuk
-          Bias saja terlihat/mengalami gejela-gejela ringan, seperti flu (biasanya 2-3 hari dan sembuh sendiri)


b.      Tahapan kedua
-          Umur infeksi 1 sampai 10 tahun (sejak terinfeksi HIV)
-          Pada tahap kedua ini individu sudah positif HIV dan belum menampakan gejela sakit
-          Sudah dapat menularkan pada orang lain
-          Bias saja terlihat/mengalami gejela gejela ringan, seperti flu (biasanya 2-3 hari sembuh sendiri)


c.       Tahapan ke tiga
-          Mulai muncul gejela – gejela awal penyakit
-          Belum di sebut sebagai gejela AIDS
-          Gejela-gejela yang berkaitan antara lain keringat yang berlebihan pada waktu malam, diare terus menerus, pembengkakan kelenjar getah bening, flu yang tidak sembuh – sembuh, nafsu makan berkurang dan badan menjadi lemah, serta berat badan berkurang
-          Pada tahap ketiga ini system kekebalan tubuh mulai berkurang


d.      Tahapan keempat
-          Sudah masuk tahap AIDS
-          AIDS baru dapat terdiagnosa setelah kekebalan tubuh sangat berkurang di lihat dari sel-T nya
-          Timbul penyakit tertentu yang di sebut infeksi oportunistik yaitu TBC, infeksi paru-paru dan kesulitan bernafas, kanker, khususnya sariawan, kanker kulit atau sarcoma Kaposi, infeksi usus, yang menyebabkan diare parah ber minggu-minggu, dan infeksi otak yang menyebabkan kekacauan mental dan sakit kepala

INFORMASI KONSELING DAN TES HIV SUKARELA
a.       Apa itu konseling dan tes HIV sukarela  ?
-          Konseling HIV merupakan suatu dialog antar petugas konseling (konselor) dengan klien untuk meningkatkan kemampuan klien dalam memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap dri, pasangan dan keluarga serta orang sekitarnya.
-          Tes HIV adalah pemeriksaan darah di laboratorium untuk memastikan seseorang terinfeksi HIV atau tidak

b.      Mengapa perlu konseling dan tes HIV sukarela?
-          Penularan HIV/AIDS sudah meluas dan terjadi di seluruh kalangan masyarakat, tua-muda, kaya-miskin, semua bias tertular
-          Di Indonesia, hingga maret 2009 tercatat 16.964 penderita AIDS
-          Orang dengan HIV positif terlihat sehat, merasa sehat dan tidak tahu bahwa dirinya terinfeksi dan dapat menularkannya kepada orang lain
-          Dideteksi dini  sangat penting untuk mengetahui status HIV seseorang, yaitu melalui tes HIV
-          Untuk membantu seseorang yang akan melakukan tes HIV diperlukan pendekatan individual melalui proses konseling.
-          Konseling dan tes HIV di gunakan sebagai pintu masuk ke seluruh layanan kesehatan HIV/AIDS bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA)

c.       Siapa yang memerlukan konseling dan tes hiv sukarela?
Masyarakat yang membutuhkan pemahaman  diri akan status HIV dan beresiko tinggi tertular HIV tersebut:
-          Orang yang berhubungan seks suka berganti-ganti pasangan
-          Wanita pekerja seks/ pria pekerja seks
-          Waria
-          Gay/ pasangan homo seksual
-          Penggunaan narkoba yang menggunakan jatrum suntik secara bergantian
-          Ibu yang terinfeksi HIV KEPADA byinya melalui jalan lahir dan air susu ibu

d.      Apa manfaat konseling dan tes HIV sukarela
-          Mereka yang beresiko tinggi tertular HIV dapat mengetahui Status HIV-nya
-          Dukungan mental dan spiritual sebelum menjalani  dan setelah menerima hasil tes HIV
-          Mengubah perilaku beresiko menjadi tidak beresiko
-          Memperoleh arahan pelayanan pengobatan bagi penderita HIV/AIDS





Bagaimana kita yang sudah tertular HIV?
-          Lakukan tes HIV di klinik atau rumah sakit terdekat
-          Bula menyadari perilaku kita beresiko, melakukan tes HIV adalah tindakan yang bertangggung jawab, bijaksana, dan tepat.
-          Orang HIV positif tidak bias dilihat dari penampilan fisiknya.
-          Ajaklah pasangan untuk melakukan tes HIV juga

Semua bisa bertanya informasi tentang HIV  &  AIDS
Caranya melalui SMS

-         Ketik apa yang akan anda tanyakan
-         Kirimkan ke : 0812-5552-3382
-         Anda bisa bertanya 24 jam, jawabannya akan  kita jawab pada  hari kerja,
 jam 09.00 – 16.00 WITA.

KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROP KALSEL……….!!!!!!!!!
JL. JEND. SUDIRMAN NO 14. BANJARMASIN
FACEBOOK: KPAPROVKALSEL

BAGAIMANA  TAHAPAN KONSELING DAN TES HIV SUKARELA?
Ada tia tahapan dalam pelaksanaan konseling dan tes HIV, yaitu:

1.       KONSELING PRA TES HIV
Materi konseling yang di berikan:
-          Proses konseling dan tes hiv sukarela
-          Manfaat tes HIV
-          Pengetahuan tentang HIV/AIDS
-          Meluruskan pemahaman yang salah tentang HIV/AIDS dan mitosnya.
-          Membantu klien mengetahui faktor risiko penularan HIV/AIDS
-          Menyiapkan klien untuk pemeriksaan darah
-          Mendiskusikan kemungkinan hasil tes HIV positif dan negative
-          Persutujuan untuk tes HIV sukarela
-          Mengembangkan rencana perubahan perilaku yang sehat dan aman

2.       TES HIV

-          TES HIV adalah pemeriksaan darah di laboratorium untuk memastikan status HIV-nya


3.       KONSELING PASCA TES HIV

Membantu klien memahami dan menyesuaikan diri dengan hasil tes:
Materi konseling yang di berikan:
-          Penjelasan tentang hasil tes HIV
-          Jika hasil tes positif HIV, petugas konseling akan menyampaikan hasil tes dengan cara yang dapat di terima klien, secara halus dan manusiawi.petugas konseling akan merujuk klien ke pelayanan medis dan social.
-          Penanganan reaksi emosi yang ada
-          Jika hasil tes negative, isu seks yang aman dan tes ulang tetap di sarankan.
-          Informasi layanan rujukan untuk pengobatan.
-          Diskusi untuk mencegah penularan HIV
-          Diskusi untuk tetap sehat da positif bagi ODHA
-          Dukungan moral yang dapat di berikan

http://doktersehat.com/cara-mengenali-korban-sodomi-dari-anus-anak/






salah satu, masalah yang menjadi sumber penyakit HIV &AIDS ADALAH bersetubuh melalui anus, dan mulut, 




Minggu, 06 Oktober 2013

Tugas, Fungsi, Kewajiban Satpol PP

Satuan Polisi Pamoing Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk  mengoptimalkan  kinerja  Satpol  PP  perlu  dibangun  kelembagaan Satpol  PP  yang  mampu  mendukung  terwujudnya  kondisi  daerah  yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan   kriteria kepadatan  jumlah penduduk di suatu daerah, tetapi  juga  beban  tugas  dan  tanggung  jawab  yang  diemban,  budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini  maka dinyatakan tidak berlaku PP  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pedoman  Satuan Polisi  Pamong  Praja  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Berikut kutipan isi PP Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pengertian (Pasal 3)
(1) Satpol  PP  merupakan  bagian  perangkat  daerah  di  bidang penegakan  Perda,  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat.
(2)   Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Syarat menjadi Satpol PP (Pasal 16)
Persyaratan  untuk  diangkat  menjadi  Polisi  Pamong  Praja adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang setingkat;
c.  tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam puluh sentimeter) untuk  laki-laki  dan  155  cm  (seratus  lima puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f.  lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Kedudukan (Pasal 3 ayat (2))
Satpol  PP  dipimpin  oleh  seorang  kepala  satuan  dan berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
  • (Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui sekretaris  daerah  adalah  pertanggungjawaban  administratif. Pengertian  “melalui”  bukan  berarti  Kepala  Satpol  PP  merupakan bawahan  langsung  sekretaris  daerah.  Secara  struktural  Kepala Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah).
Tugas (Pasal 4)
Satpol  PP  mempunyai  tugas  menegakkan  Perda  dan menyelenggarakan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  • (Sesuai  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah  bahwa  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat  merupakan  urusan  wajib  yang  menjadi  kewenangan pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat).
Fungsi (Pasal 5)
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a.   penyusunan  program  dan  pelaksanaan  penegakan  Perda, penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b.   pelaksanaan  kebijakan  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala daerah;
c.   pelaksanaan  kebijakan  penyelenggaraan  ketertiban  umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d.   pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  • (Tugas  perlindungan  masyarakat  merupakan  bagian  dari  fungsi penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat, dengan  demikian  fungsi  perlindungan masyarakat  yang  selama  ini berada  pada  Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah  bidang  kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP)
e.   pelaksanaan  koordinasi  penegakan  Perda  dan  peraturan kepala  daerah,  penyelenggaraan  ketertiban  umum  dan ketenteraman  masyarakat  dengan  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  Penyidik  Pegawai  Negeri  Sipil  daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f.   pengawasan  terhadap  masyarakat,  aparatur,  atau  badan hukum  agar  mematuhi  dan  menaati  Perda  dan  peraturan kepala daerah; dan
g.   pelaksanaan  tugas  lainnya  yang  diberikan  oleh  kepala daerah.
Wewenang (Pasal 6)
Polisi Pamong Praja berwenang:
a.  melakukan  tindakan  penertiban  nonyustisial  terhadap warga  masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah;
  • (Tindakan  penertiban  nonyustisial  adalah  tindakan  yang  dilakukan oleh  Polisi  Pamong  Praja  dalam  rangka  menjaga  dan/atau memulihkan  ketertiban  umum  dan  ketenteraman  masyarakat terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah dengan  cara  yang  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan)
b.  menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang  mengganggu  ketertiban  umum  dan  ketenteraman masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”menindak”  adalah  melakukan  tindakan hukum  terhadap  pelanggaran  Perda  untuk  diproses  melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
c.  fasilitasi  dan  pemberdayaan  kapasitas  penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
d.  melakukan  tindakan  penyelidikan  terhadap  warga masyarakat,  aparatur,  atau  badan  hukum  yang  diduga melakukan  pelanggaran  atas  Perda  dan/atau  peraturan kepala daerah; dan
  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  penyelidikan”  adalah  tindakan Polisi  Pamong  Praja  yang  tidak menggunakan  upaya  paksa  dalam rangka  mencari  data  dan  informasi  tentang  adanya  dugaan pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala  daerah,  antara  lain mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan,  serta meminta keterangan).
e.  melakukan  tindakan  administratif  terhadap  warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
  • (Yang  dimaksud  dengan  “tindakan  administratif”  adalah  tindakan berupa  pemberian  surat  pemberitahuan,  surat  teguran/surat  peringatan  terhadap  pelanggaran  Perda  dan/atau  peraturan  kepala daerah).
Kewajiban (Pasal 8)
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a.  menjunjung  tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia,  dan  norma  sosial  lainnya  yang  hidup  dan berkembang di masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”norma  sosial  lainnya”  adalah  adat  atau kebiasaan  yang  diakui  sebagai  aturan/etika  yang mengikat  secara moral kepada masyarakat setempat).
b.  menaati  disiplin  pegawai  negeri  sipil  dan  kode  etik  Polisi Pamong Praja;
c.  membantu  menyelesaikan  perselisihan  warga  masyarakat yang  dapat  mengganggu  ketertiban  umum  dan ketenteraman masyarakat;
  • (Yang  dimaksud  dengan  ”membantu  menyelesaikan  perselisihan” adalah  upaya pencegahan  agar  perselisihan  antara  warga masyarakat  tersebut  tidak  menimbulkan  gangguan  ketenteraman dan ketertiban umum).
d.  melaporkan  kepada  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  tindak pidana; dan
  • (Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luaryang diatur dalam Perda)
e.  menyerahkan  kepada  Penyidik  Pegawai Negeri  Sipil  daerah atas  ditemukannya  atau  patut  diduga  adanya  pelanggaran terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pemberhentian (Pasal 18)
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a.  alih tugas;
b.  melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c.  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d.  tidak  dapat  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  sebagai Polisi Pamong Praja.
Tata Kerja
Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. (Pasal 25)
Setiap  pimpinan  organisasi  dalam  lingkungan  Satpol  PP provinsi  dan  kabupaten/kota  bertanggung  jawab  memimpin, membimbing,  mengawasi,  dan  memberikan  petunjuk  bagi pelaksanaan  tugas  bawahan,  dan  bila  terjadi  penyimpangan, mengambil  langkah-langkah  yang  diperlukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Pasal 26.)
Kerja sama dan Koordinasi (Pasal 28)
(1)  Satpol  PP  dalam  melaksanakan  tugasnya  dapat  meminta bantuan  dan/atau bekerja  sama  dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2)  Satpol  PP  dalam  hal  meminta  bantuan  kepada  Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dan/atau  lembaga  lainnya sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertindak  selaku koordinator operasi lapangan.
(3)  Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas  hubungan  fungsional,  saling  membantu,  dan  saling menghormati  dengan  mengutamakan  kepentingan  umum dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
Pasal  35
Pedoman  organisasi  Satpol  PP  untuk  Provinsi  Daerah  Khusus Ibu  Kota  Jakarta,  diatur  dengan  Peraturan  Menteri  dengan pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.


referensi::
https://tunas63.wordpress.com/2010/04/16/tugas-fungsi-kewajiban-satpol-pp/

TSEL COMUNITY

Tawk.to